PREDIKSI.CO, PARLEMEN – DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan masih memberikan jaminan perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR menyampaikan bahwa maskapai penerbangan tidak bisa begitu saja lepas dari kewajiban memberikan ganti rugi kepada penumpang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka ketika membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Penerbangan terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Kompleks DPR, Senayan, Senin (20/7/2026).
Dalam keterangannya, DPR memaparkan bahwa Pasal 146 UU Penerbangan menganut prinsip presumption of liability, yang berarti maskapai pada dasarnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan penerbangan. Meski demikian, tanggung jawab tersebut juga disertai dengan prinsip limitation of liability, sehingga maskapai dapat dibebaskan dari tanggung jawab hanya jika mampu membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor di luar kendalinya.
“Dengan demikian, maskapai tidak dapat secara semena-mena menjadikan faktor di luar manajemen maskapai sebagai alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban memberikan ganti kerugian kepada penumpang,” ujar Martin.
DPR juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut dikuatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, yang mewajibkan maskapai untuk menyertakan bukti tertulis dari instansi terkait apabila keterlambatan terjadi akibat faktor operasional, cuaca, atau hal-hal lain di luar manajemen maskapai. Aturan ini dinilai penting untuk memastikan adanya mekanisme pembuktian yang objektif, sehingga hak-hak penumpang tetap terlindungi dengan baik.
Di sisi lain, DPR berpendapat bahwa sistem penggantian kerugian dalam UU Penerbangan telah disusun secara adil. Besaran kompensasi tidak hanya ditentukan berdasarkan lama keterlambatan atau jarak penerbangan, melainkan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana agar dapat mencakup berbagai variabel kerugian yang dialami penumpang. Selain itu, besaran ganti rugi tersebut wajib dievaluasi secara berkala setidaknya satu tahun sekali agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan dinamika industri penerbangan.
Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa UU Penerbangan sama sekali tidak membatasi hak konstitusional masyarakat untuk menempuh jalur pengadilan dalam mencari keadilan. Hubungan hukum antara penumpang dan maskapai bersifat kontraktual berdasarkan perjanjian pengangkutan udara, sehingga penumpang tetap berhak mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat keterlambatan yang disebabkan oleh kesalahan maskapai.
“Dengan demikian, ketentuan Pasal 176 UU Penerbangan sama sekali tidak memberikan batasan bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam mengajukan gugatan ganti kerugian kepada maskapai,” tegas Martin.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, DPR RI berkeyakinan bahwa ketentuan Pasal 146 beserta Penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Editor: Redaksi