RUU Daerah Khusus Kepulauan Bahas Dana Khusus, DPR Pastikan Tak Bertabrakan dengan Aturan

Bagikan

PREDIKSI.CO, PARLEMEN – Melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Kepulauan, DPR RI terus mematangkan upaya percepatan pemerataan pembangunan di kawasan kepulauan. Dalam proses pembahasan, salah satu pokok bahasan yang paling disorot adalah perumusan mekanisme dana khusus kepulauan, yang diharapkan dapat menjadi alat pendorong pembangunan tanpa menimbulkan benturan dengan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Untuk menggali aspirasi dari pemda, akademisi, dan para pemangku kepentingan, Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Khusus Kepulauan DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Maluku. Berbagai masukan yang terkumpul dari daerah tersebut nantinya akan dipakai untuk menyempurnakan substansi RUU sebelum dibahas lebih lanjut.

Ketua Pansus RUU Daerah Khusus Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengungkapkan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang mengutamakan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna. Ia menambahkan, salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan dana khusus kepulauan sebagai skema pendanaan yang mampu menjawab kebutuhan daerah berciri kepulauan tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

“Kami sedang memformulasikan mekanisme dana khusus kepulauan agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada, tetapi justru saling menguatkan melalui harmonisasi. Tujuannya adalah menjawab kesenjangan pembangunan di daerah-daerah kepulauan,” ujar Mercy dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/7/2026).

Mercy juga menegaskan bahwa RUU Daerah Khusus Kepulauan disusun sebagai payung hukum untuk mempercepat pemerataan pembangunan nasional, terlebih di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai kendala seperti konektivitas, akses pelayanan publik, dan keterbatasan infrastruktur. DPR berharap regulasi ini dapat memberikan dasar hukum yang lebih mantap bagi pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarpulau, dan memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, serta tertinggal yang memiliki nilai strategis bagi kedaulatan negara.

Di samping itu, Mercy menilai kawasan kepulauan memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi biru (blue economy). Karena itu, kebijakan pembangunan untuk daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan daerah daratan, melainkan harus memperhatikan karakteristik geografis, sosial, budaya, serta kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Dalam penyusunan RUU, Pansus juga menyerap berbagai masukan terkait perlindungan hak masyarakat pesisir, masyarakat lokal, dan masyarakat hukum adat. Aspirasi ini dinilai penting agar pembangunan di wilayah kepulauan tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Setelah seluruh proses penyerapan aspirasi dari berbagai daerah rampung, Pansus akan melanjutkan pembahasan RUU ke tingkat pertama melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diajukan oleh pemerintah bersama fraksi-fraksi di DPR RI. Pembahasan ini diharapkan dapat melahirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan di tingkat nasional.

Editor: Redaksi

Baca Selengkapnya

Local News