RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Dijadwalkan Sah Esok di Paripurna DPR

Bagikan

PREDIKSI.CO, PARLEMEN – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan akan mendapatkan pengesahan melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026). Kepastian ini menyusul tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan Komisi XI DPR dalam pembahasan tingkat I yang berlangsung Senin (20/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa RUU tersebut mengatur tentang pembentukan kawasan pusat keuangan internasional yang memiliki karakteristik istimewa dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia, mencakup aspek tata kelola, regulasi, serta beragam fasilitas yang diberikan kepada para pelaku usaha.

Salah satu poin penting yang termuat dalam beleid tersebut adalah ketentuan mengenai pemakaian valuta asing (valas) dalam setiap aktivitas bisnis di kawasan PFII. “Kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,” tegas Purbaya.

Di samping kebijakan valas tersebut, pemerintah juga menyediakan berbagai macam insentif untuk memikat investasi dari mancanegara, mulai dari fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga kemudahan di bidang kepabeanan.

Pemerintah pun akan menghadirkan sejumlah kemudahan nonfiskal berupa golden visa, fasilitas keimigrasian, kebijakan ketenagakerjaan, proses perizinan, residensi, serta izin penggunaan Bahasa Inggris dalam kegiatan tertentu di lingkungan PFII. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa RUU PFII yang sudah memperoleh kesepakatan di tingkat I akan segera diajukan ke tahap pembicaraan tingkat II, yaitu rapat paripurna DPR.

“Untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR yang insyaAllah diselenggarakan besok,” ujar Misbakhun.

RUU PFII tersusun atas 10 bab yang memuat ketentuan mulai dari pembentukan kawasan, jenis-jenis kegiatan usaha yang diizinkan, struktur kelembagaan, mekanisme penyelesaian sengketa, pembentukan pengadilan khusus, bentuk dukungan pemerintah, fasilitas perpajakan, hingga berbagai kekhususan lain yang berlaku di kawasan tersebut. Melalui payung hukum ini, pemerintah meresmikan sebuah kawasan pusat keuangan internasional dengan sistem tata kelola dan institusi yang mandiri.

Adapun struktur kelembagaan yang dibentuk mencakup Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan jalannya operasional kawasan. Untuk menjamin kepastian hukum bagi investor, RUU ini juga memayungi pendirian lembaga arbitrase serta pengadilan khusus PFII yang memiliki wewenang untuk menangani sengketa yang muncul dari aktivitas usaha di area tersebut.

Dari sektor usaha, PFII tidak saja diperuntukkan bagi industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan manajemen investasi, tetapi juga memberi peluang bagi kegiatan usaha penunjang sektor finansial maupun bisnis lain yang memiliki orientasi global.

Keistimewaan yang paling menyolok adalah penerapan valuta asing dalam setiap transaksi bisnis di PFII. Di samping itu, RUU ini turut mengatur penggunaan Bahasa Inggris dalam kegiatan spesifik, kemudahan perizinan, serta penerapan asas hukum komersial internasional yang sudah lazim dipakai di berbagai sentra keuangan dunia.

Pada ranah fiskal, pemerintah menawarkan ragam insentif guna memperkuat daya saing kawasan. Fasilitas tersebut meliputi insentif PPh, PPN, PPnBM, fasilitas kepabeanan, perlakuan khusus terhadap warisan, serta penyederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli yang beraktivitas di PFII.

Sementara di luar sektor perpajakan, para pelaku usaha dan tenaga ahli akan mendapatkan fasilitas berupa golden visa, kemudahan keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, serta perizinan usaha.

Meskipun akan segera disahkan menjadi undang-undang, implementasi PFII masih memerlukan waktu karena pemerintah wajib menyusun sejumlah aturan turunan, termasuk pembentukan kelembagaan, penetapan lokasi kawasan, serta berbagai regulasi teknis terkait operasional pusat finansial internasional tersebut.

Pemerintah berharap hadirnya PFII mampu memperkuat daya saing sektor keuangan nasional, menggenjot arus investasi global, memperluas aktivitas jasa keuangan internasional di Indonesia, serta meningkatkan kontribusi sektor finansial terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Editor: Redaksi

Baca Selengkapnya

Local News