Polri Tegas Tolak Isu Kriminalisasi Eks Jampidsus

Bagikan

PREDIKSI.CO, NASIONAL – Kortastipidkor Polri membantah tudingan bahwa penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Bantahan itu disampaikan Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dimintai tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menilai kliennya dikriminalisasi.

“Oh tidak. Makanya penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung,” kata Yusuf ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Namun, Yusuf menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Ia tidak menjelaskan lebih jauh substansi perkara dan meminta agar materi penyidikan lanjutan ditanyakan kepada Kejaksaan Agung yang kini menangani proses tersebut.

kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya menjadi korban kriminalisasi. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam, Hotman mengatakan Febrie merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.

Menurut Hotman, Febrie memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas, termasuk saat bergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ia mengklaim Febrie berperan dalam pengembalian aset negara senilai Rp 300 triliun dan pemulihan kerugian negara Rp 130 triliun dalam satu tahun. Hotman juga mempertanyakan apakah penyidik Polri telah meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum Febrie.

“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujarnya.

Editor: Redaksi

Baca Selengkapnya

Local News