PREDIKSI.CO, NASIONAL – Penghormatan terhadap suatu jabatan tidak boleh dimaknai sebagai halangan bagi proses hukum ataupun bentuk kekebalan dari jeratan aturan. Hakikat negara hukum menjamin bahwa tak seorang pun kebal terhadap penerapan hukum.
Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diwarnai berbagai dinamika. Kejaksaan Agung sempat mengubah status Febrie dari tersangka menjadi saksi, dan terakhir menetapkannya kembali sebagai tersangka. Publik pun menyoroti narasi terakhir yang berkembang, termasuk mengenai penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya kediaman Febrie.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai ada pandangan yang mempertanyakan tindakan penggeledahan yang dilakukan kepolisian terhadap Febrie. Bahkan, sebagian pihak mengaitkannya dengan anggapan bahwa penegak hukum seharusnya terlebih dahulu memperoleh izin atau persetujuan dari Presiden. Menurut Azmi, narasi semacam itu perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka negara hukum agar tidak memicu kekeliruan dan kesalahpahaman terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum.
“Mengacu pada prinsip negara hukum, penghormatan terhadap jabatan tidak boleh ditafsirkan menghambat proses maupun sebagai kekebalan terhadap hukum,” kata Azmi dikonfirmasi, Senin (20/07/2026).
Azmi menegaskan bahwa jabatan hanyalah sarana dalam penyelenggaraan negara, sementara hukum berfungsi sebagai penjaga keadilan dalam bernegara. Jika jabatan dijadikan dalih untuk mengubah atau menyembunyikan alat bukti, serta menghambat kinerja hukum, maka yang mempertaruhkan bukanlah martabat pribadi semata, melainkan wibawa negara hukum itu sendiri.
Menurutnya, wacana yang berkembang akhir-akhir ini seolah mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana ke arah perdebatan tentang jabatan dan posisi relasi seseorang. Keberanian aparat penegak hukum justru teruji ketika berhadapan dengan kekuasaan. Penanganan suatu kasus seharusnya tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya jabatan atau anggapan tentang kedekatan seseorang dengan penguasa.
Azmi juga menyoroti kekeliruan pandangan yang mempertentangkan institusi penegak hukum dengan Presiden. Padahal, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi wajib dilakukan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu. Selama tindakan hukum itu dijalankan berdasarkan kewenangan yang sah, bukti yang cukup, serta prosedur yang berlaku, maka langkah tersebut justru merupakan bentuk komitmen aparatur negara dalam memerangi korupsi, bukan penyimpangan dari kehendak Presiden.
Bagi Azmi, keberanian penegak hukum tidak diukur dari siapa yang diperiksa atau disentuh, melainkan dari ketegasan, profesionalisme, dan konsistensi dalam menegakkan hukum secara setara. Esensi negara hukum menjamin tiada seorang pun yang berada di atas hukum. Jabatan merupakan amanah konstitusional yang patut dihormati, namun sama sekali tidak dimaksudkan sebagai perisai untuk menghindari proses hukum, terlebih lagi jika terdapat dugaan tindak pidana yang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu juga menambahkan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional dalam Asta Cita dan kerap disampaikan dalam berbagai pidato kenegaraan. Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan kepada siapa saja tanpa kecuali, disertai upaya pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil tindak pidana. “Salah satunya amankan atau lakukan sita barang bukti hasil kejahatannya,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intervensi terhadap penanganan hukum di Indonesia. Pernyataan itu sekaligus membantah klaim pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut nama Presiden dalam konferensi pers belum lama ini.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang kepada awak media, Minggu (19/06/2026) kemarin.
Bambang juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, yang terbukti dengan ditetapkannya sejumlah pejabat, mulai dari menteri hingga kepala lembaga, karena tersangkut masalah hukum. Dalam setiap kegiatan partai Gerindra, Presiden selalu menekankan bahwa ia tidak akan melindungi kader yang melakukan perbuatan tercela, termasuk korupsi.
Editor: Redaksi